Kabar Gembira untuk PNS! Mendapat Kenaikan Tunjangan Uang Makan, Golongan IV Terima Rp 902 Ribu

- 26 Desember 2023, 05:00 WIB
Kabar Gembira untuk PNS! Mendapat Kenaikan Tunjangan Uang Makan, Golongan IV Terima Rp 902 Ribu/media.kemenkeu.go.id/diedit photopea
Kabar Gembira untuk PNS! Mendapat Kenaikan Tunjangan Uang Makan, Golongan IV Terima Rp 902 Ribu/media.kemenkeu.go.id/diedit photopea /

CilacapUpdate.com - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia.

Selain memiliki gaji yang stabil, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah telah mengatur mengenai besaran tunjangan uang makan PNS.

Besaran tunjangan tersebut dibedakan berdasarkan golongan PNS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran tunjangan uang makan PNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan demikian, besaran tunjangan uang makan PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8% dari besaran tunjangan uang makan PNS 2023.

Kenaikan tunjangan uang makan PNS ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Kenaikan tunjangan uang makan PNS 2024 tentu disambut baik oleh para PNS.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan makan.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x