CilacapUpdate.com - Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Bantuan ini diberikan melalui BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini dibagi dalam beberapa kategori penerima, yaitu lansia dan disabilitas, ibu hamil dan balita, serta anak usia sekolah.
Syarat dan Ketentuan Bantuan BPJS KIS 2024
Untuk dapat menerima bantuan BPJS KIS 2024, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif.
- Telah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.
Cara Mendaftar DTKS
Bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS, Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id.
Alternatif lainnya adalah mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa atau kelurahan setempat.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar DTKS mencakup:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Mencairkan Bantuan BPJS KIS 2024
Pencairan bantuan BPJS KIS 2024 akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah-daerah sulit akses di 84 kabupaten atau kota.