Bantuan Rp600 Ribu Non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun Depan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 24 Desember 2023, 06:15 WIB
Bantuan Rp600 Ribu Non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun Depan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya/Dok Freepik
Bantuan Rp600 Ribu Non BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun Depan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya/Dok Freepik /

CilacapUpdate.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang telah disalurkan sejak tahun 2020 lalu, tidak dilanjutkan lagi pada tahun 2023.

Namun, bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), masih tetap berkesempatan untuk menerima bantuan sosial sebesar 600 ribu rupiah.

Bantuan sosial tersebut dikenal sebagai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023.

Meskipun tahun 2023 hampir berakhir, program BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai akan dilanjutkan pada tahun 2024 mendatang.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulannya, yang akan dibagikan setiap tiga bulan melalui Kantor Pos.

Kriteria Penerima Bansos non BSU BPJS

Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial non BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar 600 ribu rupiah ini, yaitu:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMR).
  • Tidak menjadi pegawai aktif atau pensiunan.
  • Bukan pendamping bantuan sosial tertentu.
  • Menyandang status keluarga kurang mampu.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid serta terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Cara Cek Penerima

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sebesar 600 ribu rupiah ini (non-BSU), silakan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, lengkapi alamat anda dengan menyertakan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan sesuai dengan data KTP.

Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai tindakan verifikasi, kemudian klik 'CARI DATA'.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x