29. Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
30. Kabupaten Batang : Rp2.379.702
31. Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
32. Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
33. Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
34. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
35. Kota Magelang : Rp 2.142.000.
Daftar tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang tingkat UMK di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk tahun 2024.
Informasi ini tentu sangat relevan bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika upah minimum di wilayah ini.
Dalam menghadapi kenaikan UMK, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan ekonomi, kebutuhan hidup, dan kebijakan pemerintah menjadi kunci.