CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) baru saja mengumumkan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Pengumuman ini menjadi sorotan utama para buruh dan pekerja yang telah lama menanti kepastian terkait besaran UMK.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, memastikan bahwa UMK 2024 telah ditetapkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Resmi Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Barat 2024 Naik! Bekasi Geser Karawang, Kota Cimahi Berapa?
Khususnya, UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi yang terendah di Jawa Barat, namun mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya, melonjak dari Rp1,8 juta pada tahun 2023 menjadi Rp2 juta.
Perubahan ini menandakan adanya perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut, yang perlu diperinci dan dianalisis secara mendalam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak dari kenaikan UMK tersebut, melakukan perbandingan dengan tahun sebelumnya, dan menganalisis implikasi dari nilai terendah hingga tertinggi.
Melalui pemahaman yang mendalam, kita dapat menggali dinamika perubahan Upah Minimum di Jawa Barat dan memahami bagaimana hal ini berdampak pada berbagai sektor di wilayah tersebut.
Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura
Mari kita simak bersama untuk mendapatkan wawasan yang lebih lengkap mengenai pembaruan UMK Jawa Barat 2024.
Adapun UMK Jabar 2024 dari terendah hingga tertinggi yaitu sebagai berikut:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12.Kota Bandung: Rp4.209.309
13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18.Kota Cirebon: Rp2.533.038
19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437
25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
27.Kota Banjar: Rp2.070.192
Itulah UMK Jabar 2024 dengan nilai terendah yaitu Kota Banjar dan nilai tertinggi yaitu Kota Bekasi. Kemudian Kabupaten Majalengka dengan nominal Rp2.257.871.***