Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya

- 4 Desember 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024!  Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Penetapan Resmi UMK Jawa Barat 2024! Kabupaten Sukabumi Berapa? Daftar UMK Setiap Kabupatennya /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2024 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Berlaku efektif sejak 30 November 2023. Penetapan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, setelah melalui pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan organisasi terkait.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Pertemuan tersebut menjadi landasan bagi Pemprov Jabar untuk menetapkan UMK 2024 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam pengumuman ini, Bey Machmudin menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 14 daerah mengalami ketidaksesuaian besaran UMK dengan PP 51/2023.

Beberapa di antaranya adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Bogor, dan Sukabumi.

Untuk 14 daerah tersebut, perhitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3.

Kota Bekasi menduduki peringkat tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.343.430, mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ciamis Memikat! 25 Tempat Wisata Terbaik Ini Menjanjikan Pengalaman Liburan Tak Terlupakan

Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Banjar dengan besaran Rp2.070.192, menunjukkan kenaikan sebesar 3,61 persen.

Penting untuk dicatat bahwa UMK 2024 ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah di atas upah minimum, meskipun masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, upah akan didasarkan pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2024 untuk setiap kabupaten/kota:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

Baca Juga: Risiko Tidak Bayar Pinjol! Bagaimana Nasabah Menghindari Ancaman Debt Collector dan Menjaga Kesejahteraan?

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Demikianlah Informasi Daftar UMK Di Jawa Barat 2024, semoga informasi ini bisa bermanfaat.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah