Pj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa?

- 4 Desember 2023, 00:45 WIB
IlustrasiPj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa?
IlustrasiPj Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 27 Wilayah: Kota Bekasi Raih Posisi Tertinggi, Depok Berapa? /Freepik@Skata/

CilacapUpdate.com - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2024 telah dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023.

Daftar UMK 27 wilayah di Jawa Barat disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, di Gedung Sate, menjadi berita sah yang memberikan gambaran mengenai besaran UMK di setiap wilayah.

Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMK Jawa Barat 2024 didasarkan pada keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Baca Juga: Terbaru! Kenaikan Upah Minimum 2024 di Jawa Barat dan Kota Bandung Sampai Rp4,2 Jura

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dengan penetapan tersebut, besaran UMK untuk masing-masing wilayah di Jawa Barat telah diumumkan.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

Sementara itu, UMK terendah berada di Kota Banjar.

Daftar lengkap besaran UMK Jawa Barat 2024, berdasarkan keputusan Pj Gubernur Jabar, adalah sebagai berikut:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9.Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

Baca Juga: Pecah Telor! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Bila Disahkan, Kota Cimahi Upahnya Berapa?

10.Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11.Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12.Kota Bandung: Rp4.209.309

13.Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14.Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15.Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16.Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17.Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18.Kota Cirebon: Rp2.533.038

19.Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20.Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

Baca Juga: Bogor Sampai 5 Juta, Jika Naik UMK Provinsi Jawa Barat 2024 8 Persen, Kota Lain Peringkat Berapa?

21.Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22.Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23.Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24.Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25.Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26.Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27.Kota Banjar: Rp2.070.192

Dengan diumumkannya daftar besaran UMK Jawa Barat 2024 oleh Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, diharapkan informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait tingkat upah minimum di berbagai wilayah.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah