Dalam konteks ini, Kota Bandung menunjukkan kenaikan UMK yang signifikan, menjadikannya salah satu pilihan menarik bagi mereka yang berencana untuk merantau.
Berikut adalah daftar resmi kenaikan UMK Jawa Barat 2024 setelah pengumuman naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 3,57 persen:
1.Kota Bekasi: Rp5.343.430
2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6.Kota Depok: Rp4.878.612
7.Kota Bogor: Rp4.813.988
8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541