Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang

- 4 Desember 2023, 00:00 WIB
Ilustrasi Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Dalam konteks ini, Kota Bandung menunjukkan kenaikan UMK yang signifikan, menjadikannya salah satu pilihan menarik bagi mereka yang berencana untuk merantau.

Berikut adalah daftar resmi kenaikan UMK Jawa Barat 2024 setelah pengumuman naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar 3,57 persen:

1.Kota Bekasi: Rp5.343.430

2.Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3.Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

4.Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5.Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6.Kota Depok: Rp4.878.612

7.Kota Bogor: Rp4.813.988

8.Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah