Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?

- 19 November 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?/pixabay.com @mirkostoedter /

Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat bahkan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 30%.

Penting untuk dicatat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018, tanpa tunjangan atau upah pokok.

UMP, yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh gubernur, bertindak sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu wilayah.

Sementara itu, UMK merupakan upah minimum pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah