Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat bahkan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 30%.
Penting untuk dicatat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018, tanpa tunjangan atau upah pokok.
UMP, yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh gubernur, bertindak sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu wilayah.
Sementara itu, UMK merupakan upah minimum pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.
Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:
1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43
2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93
3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76
4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27
5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19