CilacapUpdate.com - Provinsi Jawa Barat tengah menghadapi antisipasi besar terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Pertanyaan yang muncul, terutama bagi pekerja dan masyarakat, adalah berapa UMK Kota Bandung 2024 jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15% disetujui oleh pemerintah?
Tuntutan Kenaikan UMP 2024 oleh Para Buruh
Para buruh di Jawa Barat, melalui Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, menyuarakan tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.
Baca Juga: Wisata Summerland Tirtamas Waterpark Solo: Rute, Lokasi, Harga, dan Tips Liburan
Tuntutan ini didasarkan pada survei lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan keinginan untuk menaikkan UMP, UMR, atau UMK 2024 sebesar 15% atau setidaknya 10%.
Permintaan ini disampaikan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Jawa Barat.
Proyeksi Kenaikan UMK 2024 untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar
Berikut adalah proyeksi UMK Jawa Barat 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15% diterima pemerintah:
1. UMK Karawang 2024 adalah: Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15% = Rp5.952.605,93 per bulan
2. UMK Kota Bekasi 2024 adalah: Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15% = Rp5931.985,43 per bulan