9 Langkah Mudah Cek KTP Apakah Sudah Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Pinjol Atau Belum

- 16 Desember 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi KTP Digital : Langkah Cek KTP Apakah Sudah Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Pinjol Atau Belum/ Tangkapan Layar / dukcapil
Ilustrasi KTP Digital : Langkah Cek KTP Apakah Sudah Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Pinjol Atau Belum/ Tangkapan Layar / dukcapil /

 

CilacapUpdate.com - Kejadian penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data pribadi tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin marak.

Agar dapat menghindari risiko ini, penting bagi Anda untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Salah satu cara paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terhubung dengan identitas Anda. Ini memberikan Anda kemampuan untuk memeriksa setiap pinjaman yang mungkin menggunakan data KTP Anda.

Baca Juga: TKI, Pekerja Kena PHK Merapat! Ketahui Kategori Calon Penerima KUR BNI 2024, Umur 21 Tahun Bisa Mengajukan!

Saat ini, proses pemeriksaan SLIK OJK dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id.

Dengan akses online ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK. Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Dikutip dari laman OJK, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan SLIK OJK menggunakan KTP:

  1. Kunjungi situs web resmi.
  2. Pilih opsi "Pendaftaran."
  3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang disediakan.
  4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.
  5. Jika informasi sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."
  8. Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x