Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Tahun 2023: Bagaimana UMKM Bisa Memenuhi Syarat?

- 4 November 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Tahun 2023: Bagaimana UMKM Bisa Memenuhi Syarat?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Tahun 2023: Bagaimana UMKM Bisa Memenuhi Syarat?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah menghentikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM pada tahun 2022 setelah melihat pemulihan ekonomi UMKM pasca-krisis akibat pandemi Covid-19.

Selama tahun 2020 dan 2021, para pemilik UMKM dapat memeriksa apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima BPUM melalui tautan eform.bri.co.id.

Namun, sejak tidak ada lagi BPUM pada tahun 2023, pengecekan penerima melalui tautan tersebut pun dihentikan.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta secara Online dengan Bunga Ringan 1,24% Tanpa Jaminan

Meskipun tidak ada BPUM pada tahun 2023, masih ada bantuan lain yang tersedia bagi UMKM.

Bantuan ini mencapai total nominal Rp 2,4 juta, dengan pencairan dilakukan oleh pemerintah setiap dua bulan sekali, yaitu sebesar Rp 400 ribu pada setiap pencairan.

Dana BLT Rp 2,4 juta ini akan langsung cair ke rekening di bank-bank yang termasuk dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang dimiliki oleh penerima bantuan, atau melalui Kantor Pos.

Program ini adalah bagian dari program Bantuan Non-Tunai (BNPT) Kemensos tahun 2023 yang ditujukan untuk pemilik UMKM dan masyarakat dengan berbagai profesi lainnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya UMKM yang memenuhi 5 syarat berikut yang dapat menerima BLT Rp 2,4 juta pada tahun 2023:

Warga Negara Indonesia (WNI): Program ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia atau WNI.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x