Jika Anda saat ini sudah mengalami galbay dan khawatir akan penagihan oleh debt collector, terutama jika Anda meminjam melalui pinjol yang terdaftar di OJK, berikut adalah beberapa cara cerdas untuk menghadapinya:
1. Tolak Kedatangan DC
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan kewajiban bagi nasabah yang mengalami galbay pada pinjol untuk menerima kunjungan dari debt collector.
Namun, sebagai nasabah, sebaiknya Anda memberikan alasan yang jelas jika seorang debt collector sudah tiba di rumah Anda.
Berbicaralah dengan tenang dan tunjukkan komunikasi yang baik.
2. Lakukan Pembayaran Angsuran Secara Online
Jika Anda melakukan pinjaman secara online, alangkah baiknya jika pembayaran cicilan juga dilakukan secara online melalui platform yang telah disediakan oleh pinjol tersebut.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan pembayaran cicilan berjalan dengan aman dan terkontrol.
3. Lindungi Data Pribadi Anda
Walaupun ada beberapa pinjol yang mungkin menyebarkan data Anda setelah Anda mengalami galbay, Anda tetap berhak untuk melindungi data pribadi Anda.
Misalnya, Anda dapat memiliki dua nomor telepon, satu untuk penggunaan pribadi dan yang lainnya untuk keperluan pinjol.
4. Tawarkan Kesepakatan yang Membantu
Anda juga berhak untuk menawarkan kesepakatan atau solusi yang dapat membantu Anda melunasi utang Anda.
Misalnya, Anda bisa menawarkan untuk membayar sejumlah besar utang secara sekaligus.