Setelah masuk ke akun online pajak, temukan menu "Semua Pembayaran Pajak" dan klik "Bayar Pajak."
Klik menu Isi Ulang dengan PajakPay.
Pilih opsi "Isi Ulang dengan PajakPay."
Pilih Virtual Account, kemudian Bank BRI, serta lengkapi jumlah toptup tersebut, setelah itu Lihat Instruksi Pembayaran.
Pilih opsi "Virtual Account," kemudian pilih "Bank BRI" sebagai bank tujuan pembayaran. Lengkapi jumlah top-up yang Anda inginkan, lalu lihat instruksi pembayaran.
Setelah Anda memiliki ID Billing, Anda sudah siap untuk melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah cara membayar pajak secara online melalui Bank BRI:
Baca Juga: Syarat dan Jenis-Jenis KUR BRI 2023 di Kabupaten Bandung: Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta Sekarang!
1. Cara Bayar Pajak melalui ATM BRI
- Masukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM.
- Pilih bahasa Indonesia.
- Masukkan PIN ATM.
- Klik "Menu Transaksi Lainnya."
- Klik "Menu Transfer."
- Masukkan kode 002 + nomor Virtual Account/nomor rekening BRI.
- Masukkan nominal transfer BRI (pastikan sesuai dengan yang diinstruksikan).
- Klik "Benar" saat konfirmasi.
- Masukkan nomor referensi.
- Klik "Ya."
- Pilih rekening Tabungan atau Giro.
- Tunggu hingga bukti transfer BRI muncul.
- Transaksi selesai.
2. Cara Bayar Pajak melalui Internet Banking BRI
- Buka laman https://ib.bri.co.id di browser.
- Login dengan user ID dan password.
- Pilih "Transfer."
- Klik "Transfer Sesama BRI."
- Masukkan Nomor Virtual Account/nomor rekening tujuan, bank tujuan, dan nominal transfer BRI.
- Klik "Kirim" pada menu konfirmasi.
- Masukkan password.
- Klik "Permintaan m-Token BRI."
- Masukkan m-Token dari SMS BRI.
- Klik "Kirim."
- Tunggu notifikasi transfer BRI berhasil.
- Transaksi selesai.
3. Cara Bayar Pajak melalui BRI Mobile (BRImo)