15 Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang, Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru 2023

- 11 Oktober 2023, 22:14 WIB
15 Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang, Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru 2023/Dok. YouTube.com
15 Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang, Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru 2023/Dok. YouTube.com /

CilacapUpdate.com - Jika Anda sedang mencari pinjaman online dengan limit besar dan tenor panjang yang dapat cair dengan cepat, Anda beruntung.

Saat ini, ada beberapa penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menawarkan opsi tersebut.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan rekomendasi 15 aplikasi pinjaman online yang patut Anda pertimbangkan.

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Limit Besar Tenor Panjang Terdaftar di OJK

Namun, sebelum kita mulai, penting untuk diingat bahwa memilih pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah langkah penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam mengajukan pinjaman online.

1. Easy Cash: Pinjaman Cepat dengan Limit Hingga Rp20 Juta

Easy Cash adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang bisa menjadi pilihan Anda. Mereka menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 30 hari hingga 6 bulan.

Tingkat bunga maksimum yang mereka tawarkan adalah 24% per tahun, dan bunga harian sebesar 0,8%. Proses pencairan dana sangat cepat, hanya dalam hitungan menit setelah persetujuan.

Baca Juga: Mengenal Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023: Solusi Dana Darurat yang Terpercaya

2. AdaKami: Pinjaman dengan Tenor Panjang dan Limit Hingga Rp10 Juta

AdaKami menawarkan limit pinjaman mulai dari Rp3 hingga Rp10 juta dengan tenor pinjaman yang dapat dicicil mulai dari 3, 6, sampai 12 bulan.

Suku bunga maksimum yang mereka tawarkan adalah 36% per tahun, dengan biaya layanan mandiri sebesar 1,42% dari pokok pinjaman. Proses pendaftaran pinjaman secara online dengan waktu persetujuan maksimal dalam waktu 48 jam.

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x