Inilah 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Denda dan Bea Balik Nama Dihapus!

- 2 Oktober 2023, 14:30 WIB
Inilah 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Denda dan Bea Balik Nama Dihapus!./ Tangkapan layar instagram @bapenda_jateng
Inilah 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Denda dan Bea Balik Nama Dihapus!./ Tangkapan layar instagram @bapenda_jateng /

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 telah diterapkan di lima provinsi berbeda di Indonesia. Berikut ini adalah daftar provinsi-provinsi yang berpartisipasi dalam program ini:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Yang menarik, penghapusan sanksi administrasi ini tidak memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak, membuatnya lebih mudah dan cepat.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah dimulai sejak 26 April 2023 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini akan berlanjut hingga 22 Desember 2023. Pada periode tertentu, program ini memberikan keringanan seperti bebas sanksi administrasi atau denda PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.

3. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur melalui akun Instagramnya.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023. Manfaat yang diberikan mencakup pembebasan BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan untuk menyambut hari ulang tahun ke-23. Program ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi denda PKB hingga 31 Oktober 2023 dan penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x