Upah Minimum Jadi 'Maksimum' di Bekasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Bikin Heboh

- 1 Oktober 2023, 00:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Jadi 'Maksimum' di Bekasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Bikin Heboh/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Upah Minimum Jadi 'Maksimum' di Bekasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Bikin Heboh/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tak bisa diabaikan dalam dunia kerja.

Kabupaten Bekasi di Jawa Barat, akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian yang begitu mencolok berkat UMK mereka yang mencapai nominal yang begitu mengesankan.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK Jawa Barat untuk tahun 2023 telah resmi ditetapkan.

Baca Juga: Link Gratis! Live Streaming Clermont vs PSG Liga 1 Prancis Malam Ini di Stade Gabriel Montpied

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah komponen penting yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

UMK menetapkan standar upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja dalam suatu wilayah.Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Bekasi di Jawa Barat telah menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai angka yang mengesankan.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 adalah dokumen yang menetapkan UMK Jawa Barat untuk tahun 2023.

Keputusan ini mencakup berbagai aspek yang sangat penting bagi para pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mengatur dunia kerja di Jawa Barat.

SK ini sendiri memiliki nilai historis yang signifikan karena ditandatangani oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Bagaimana nominal UMK Bekasi yang begitu mengesankan ini akan memengaruhi berbagai aspek dalam dunia pekerjaan? Mari kita telaah lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x