Ngawi Melangkah Maju! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tinggi dan Gaji Pekerja di 2023

- 24 September 2023, 03:50 WIB
Ilustrasi Ngawi Melangkah Maju! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tinggi dan Gaji Pekerja di 2023/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Ngawi Melangkah Maju! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tinggi dan Gaji Pekerja di 2023/Tangkapan Layar/pixabay /

Meskipun angka ini tidak mencapai tingkat tertinggi jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten lain di Jawa Timur, penyesuaian ini dianggap sebagai langkah positif.

Peningkatan ini diharapkan akan memberikan manfaat kepada ribuan pekerja yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi di Kabupaten Malang.


7. UMK Kota Malang 2023: Rp 3.194.143

Pada tahun 2023, berita mengenai Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Malang menjadi topik yang sangat dinanti dalam dunia pekerjaan.

UMK adalah standar gaji minimum yang diatur oleh pemerintah kota dan selalu menjadi sorotan utama karena berdampak besar pada kondisi ekonomi dan kehidupan pekerja di Kota Malang.

Indonesia sebagai negara yang terus berkembang memiliki tantangan besar dalam menentukan besaran UMK yang adil bagi para pekerja sambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan bisnis.

UMK berperan penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang setimpal untuk pekerjaan mereka.

Tahun 2023 menjadi tahun yang sangat dinantikan oleh pekerja di Kota Malang seiring dengan pengumuman kenaikan UMK yang telah lama ditunggu-tunggu.

Pemerintah Kota Malang telah melakukan serangkaian diskusi yang intens dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Kota Malang tahun 2023 telah mencapai angka yang dinantikan, yaitu Rp 3.194.143.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah