Rekor Lompatan! Brebes Terdepan dalam Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023

- 19 September 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi Rekor Lompatan! Brebes Terdepan dalam Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Rekor Lompatan! Brebes Terdepan dalam Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah standar gaji minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja mereka di suatu daerah.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja, memastikan bahwa mereka menerima upah yang adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memainkan peran sentral dalam menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.

Keputusan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial, termasuk inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Tahun 2023 menjadi tahun bersejarah bagi Kabupaten Kendal ketika mereka berhasil mencapai prestasi luar biasa dengan menetapkan UMK sebesar Rp2.508.299,90.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMK di daerah sekitarnya. Prestasi ini telah menjadi sorotan, dan dalam artikel ini, kita akan mengungkapkan dengan rinci tentang UMK yang menghebohkan ini.

4. Kabupaten Semarang: Rp2.480.988,00

Kabupaten Semarang di Jawa Tengah telah memikat perhatian publik belakangan ini berkat prestasi yang mengesankan dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

UMK Kabupaten Semarang untuk tahun 2023 mencapai angka yang luar biasa, yakni Rp2.480.988,00.

Prestasi luar biasa ini telah menjadi sorotan utama, dan dalam artikel ini, kita akan memberikan tinjauan mendalam tentang UMK yang menginspirasi ini.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah