Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja

- 17 September 2023, 02:40 WIB
Ilustrasi Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Karangasem Terkaya di Bali! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Cetak Sejarah Gaji Pekerja/pixabay.com @mirkostoedter /

Dengan perencanaan yang baik dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha, diharapkan bahwa kenaikan UMK ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana.

6. Kabupaten Karangasem: Rp2.730.264

Kabupaten Karangasem telah mengambil langkah maju dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Angka UMK yang baru ditetapkan mencapai Rp2.730.264, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah ini.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang peningkatan UMK di Kabupaten Karangasem tahun 2023 serta dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan pekerja dan ekonomi lokal.

UMK adalah tingkat upah minimum yang diwajibkan untuk diberikan kepada pekerja di suatu wilayah, yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak untuk pekerjaan mereka. Setiap tahun, UMK dievaluasi dan diumumkan ulang, dan tahun 2023 bukan pengecualian.

Peningkatan Signifikan dalam UMK Kabupaten Karangasem 2023
Tahun 2023 menjadi tahun yang penting bagi pekerja di Kabupaten Karangasem dengan pengumuman kenaikan UMK hingga mencapai Rp2.730.264.

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya dan bertujuan untuk membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Kenaikan UMK di Kabupaten Karangasem tentu saja akan memiliki dampak langsung pada pekerja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah