Klungkung Mendadak Kaya! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pekerja Bikin Kota Ini Gemilang

- 17 September 2023, 02:50 WIB
Ilustrasi Klungkung Mendadak Kaya! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pekerja Bikin Kota Ini Gemilang /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Klungkung Mendadak Kaya! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pekerja Bikin Kota Ini Gemilang /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Kenaikan UMK di Kota Denpasar untuk tahun 2023 adalah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah setempat untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih seimbang.

Dengan perencanaan yang baik dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha, diharapkan bahwa kenaikan UMK ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Denpasar.

3. Kabupaten Gianyar: Rp2.837.680

Kabupaten Gianyar telah melangkah maju dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Angka UMK yang baru ditetapkan mencapai Rp2.837.680, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah ini.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang peningkatan UMK di Kabupaten Gianyar tahun 2023 serta dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan pekerja dan ekonomi lokal.

UMK adalah tingkat upah minimum yang diwajibkan untuk diberikan kepada pekerja di suatu wilayah, yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak untuk pekerjaan mereka.

Setiap tahun, UMK dievaluasi dan diumumkan ulang, dan tahun 2023 bukan pengecualian.

Tahun 2023 menjadi tahun yang penting bagi pekerja di Kabupaten Gianyar dengan pengumuman kenaikan UMK hingga mencapai Rp2.837.680.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah