Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan

- 15 September 2023, 04:00 WIB
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan /ANTARA/

Kenaikan dramatis dalam UMK ini bukan hanya sekadar angka, melainkan juga memiliki implikasi yang luas terhadap pekerja, pengusaha, dan ekonomi Way Kanan secara keseluruhan.

Artikel ini akan mengulas lebih mendalam tentang lonjakan mencolok UMK Way Kanan 2023, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta dampaknya pada berbagai pihak yang terlibat.

Lompatan Dramatis UMK Way Kanan 2023

Kabar utama dalam dunia ketenagakerjaan di Way Kanan tahun 2023 adalah lonjakan yang mencolok dalam UMK.

UMK adalah standar upah minimum yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Untuk tahun 2023, Way Kanan telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yakni Rp2.847.450.

Angka ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp2.645.837.

Peningkatan lebih dari Rp200.000 ini tentu akan menimbulkan berbagai perdebatan dan reaksi di kalangan masyarakat.


5. UMK Lampung Barat 2023

 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Lampung Barat tahun 2023 telah mencapai puncak yang menggebrak.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah