Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan

- 15 September 2023, 04:00 WIB
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan
Way Kanan Menjadi 'Negeri Emas'! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Menyapu Bersih Penghargaan /ANTARA/

Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang loncatan positif UMK Lampung Selatan 2023, faktor-faktor yang mendorong kenaikan ini, dan konsekuensinya terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Loncatan Positif UMK Lampung Selatan 2023

Berita utama dalam dunia ketenagakerjaan di Lampung Selatan tahun 2023 adalah pencapaian loncatan yang signifikan dalam UMK.

UMK adalah standar upah minimum yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Untuk tahun 2023, Lampung Selatan telah menetapkan angka UMK yang cukup tinggi, yaitu sebesar Rp2.861.097.

Angka ini mencerminkan peningkatan yang mencolok jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp2.659.506.

Kenaikan lebih dari Rp200.000 ini pasti akan menimbulkan berbagai reaksi dan perbincangan di kalangan masyarakat.

4. UMK Way Kanan 2023

 

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Way Kanan tahun 2023 telah mencapai puncak yang luar biasa.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Way Kanan ditetapkan sebesar Rp2.847.450, mengalami lonjakan yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.645.837.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah