Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tanggamus untuk tahun 2023 telah mencapai lompatan yang mengesankan.
Dalam pengumuman terbaru, UMK Tanggamus ditetapkan sebesar Rp2.633.284, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.440.486.
Kenaikan yang mencolok ini tidak hanya berdampak pada angka semata, tetapi juga akan memengaruhi para pekerja, pengusaha, dan ekonomi Tanggamus secara keseluruhan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang lonjakan UMK Tanggamus 2023 yang mencengangkan, apa yang mendorong peningkatan ini, dan dampaknya pada berbagai pihak yang terlibat.
Peningkatan Signifikan UMK Tanggamus 2023
Berita utama dalam dunia ketenagakerjaan di Tanggamus pada tahun 2023 adalah pencapaian peningkatan UMK yang luar biasa.
UMK adalah standar upah minimum yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Untuk tahun 2023, Tanggamus telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yakni Rp2.633.284.
Angka ini jauh melampaui tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.440.486. Peningkatan sekitar Rp192.000 ini pasti akan menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat.
15. UMK Pesisir Barat 2023
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Pesisir Barat untuk tahun 2023 telah mencapai lompatan yang mengejutkan.