Gaji Pekerja di Pesawaran Makin 'Kenyang' dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Baru

- 15 September 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi Gaji Pekerja di Pesawaran Makin 'Kenyang' dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Baru/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Gaji Pekerja di Pesawaran Makin 'Kenyang' dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 yang Baru/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Metro untuk tahun 2023 telah mencapai lompatan yang mengesankan.

Dalam pengumuman terbaru, UMK Metro ditetapkan sebesar Rp2.642.290, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.459.317.

Peningkatan yang mencolok ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga akan berdampak besar pada para pekerja, pengusaha, dan ekonomi Metro secara keseluruhan.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang lonjakan UMK Metro 2023 yang menarik perhatian, faktor-faktor yang memicu kenaikan ini, serta dampaknya pada berbagai pihak yang terlibat.

Peningkatan Signifikan UMK Metro 2023

Kabar utama dalam dunia ketenagakerjaan di Metro pada tahun 2023 adalah pencapaian peningkatan UMK yang luar biasa.

UMK adalah standar upah minimum yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu daerah.

Untuk tahun 2023, Metro telah menetapkan angka UMK yang sangat kompetitif, yaitu Rp2.642.290.

Angka ini jauh melampaui tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.459.317. Peningkatan sekitar Rp180.000 ini pasti akan menimbulkan berbagai perdebatan dan perbincangan di kalangan masyarakat.

9. UMK Lampung Tengah 2023

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah