Kabupaten Jember Mendominasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Jawa Timur

- 14 September 2023, 02:55 WIB
Ilustrasi Kabupaten Jember Mendominasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Jawa Timur. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Kabupaten Jember Mendominasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Jawa Timur. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tak bisa diabaikan dalam dunia kerja.

Kabupaten Jember di Jawa Timur, akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian yang begitu mencolok berkat UMK mereka yang mencapai nominal yang begitu mengesankan.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah komponen penting yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Baca Juga: Kabupaten Batang Melesat! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tinggi 2023, Gaji Pekerja Bahagia

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Jember, ibukota provinsi ini.

Besaran UMK 38 kota/kabupaten di Jatim 2023 ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Artikel ini akan memberikan tinjauan mendalam tentang UMK 2023 Jawa Timur dengan fokus pada kenaikan upah di Kota Jember serta dampaknya dalam dunia kerja.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x