Terkenal Gaji Mantul! Kabupaten Kuningan Kuasai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023

- 14 September 2023, 01:55 WIB
Ilustrasi Terkenal Gaji Mantul! Kabupaten Kuningan Kuasai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Terkenal Gaji Mantul! Kabupaten Kuningan Kuasai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

Kabupaten Subang telah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp3.273.810,60.

Angka ini jauh dari sekadar data angka-angka, karena telah menciptakan kesadaran yang semakin meningkat tentang peran penting UMK dalam ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam angka UMK Kabupaten Subang tahun 2023 dan menggali dampaknya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu krusial yang timbul seiring pengumuman ini.

5. Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575,44

Kabupaten Bekasi baru saja mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun berikutnya, dengan angka yang mencolok: Rp5.137.575,44.

Angka ini bukan sekadar data angka-angka biasa, melainkan telah menciptakan kesadaran yang tumbuh tentang peran penting UMK dalam ekonomi dan dunia kerja di Indonesia.

Artikel ini akan menyelidiki secara mendalam angka UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 dan menggali dampaknya dalam konteks yang lebih luas, sambil membahas berbagai isu penting yang timbul seiring pengumuman ini

6. Kota Depok: Rp4.694.493,70

Kota Depok baru-baru ini mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun mendatang, dengan angka yang mencolok: Rp4.694.493,70.

Angka ini lebih dari sekadar data statistik, karena telah menciptakan kesadaran yang semakin meningkat tentang peran penting UMK dalam ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah