6. Jual di Media Sosial
Tren jual beli melalui media sosial semakin meningkat pesat. Manfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, atau Twitter untuk mempromosikan uang koin 100 Rupiah tahun 1978 yang ingin Anda jual.
Buatlah posting yang menarik dengan foto-foto yang jelas dan deskripsi yang lengkap. Jangan lupa untuk menggunakan hashtag relevan agar postingan Anda lebih mudah ditemukan oleh calon pembeli.
Baca Juga: Kekayaan Mendadak di Provinsi Maluku Utara: Deretan Uang Koin Kuno yang Langka dan Berisi Emas!
Dengan memanfaatkan media sosial, Anda juga dapat menjalin hubungan langsung dengan para pembeli dan membina kepercayaan sebelum melakukan transaksi.***