Pinjaman Tunai Pegadaian di Kabupaten Banjarnegara dan Persyaratannya, Mudah dan Cepat!

- 2 Juni 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Uang, OMSET BADUNG MELEJIT! Simak 28 Ide Usaha di Kabupaten Badung yang Gak Ada Matinya, Pingin Banget. /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang, OMSET BADUNG MELEJIT! Simak 28 Ide Usaha di Kabupaten Badung yang Gak Ada Matinya, Pingin Banget. /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Proses pengajuan pinjaman KCA Pegadaian sangatlah sederhana. Untuk meminjam uang melalui KCA, Anda hanya perlu memenuhi syarat-syarat tertentu dan datang ke kantor Pegadaian. Salah satu syarat utama adalah menyerahkan jaminan atau agunan.

Jaminan yang dapat diterima meliputi perhiasan emas, laptop, handphone, atau barang elektronik berharga lainnya. Dengan adanya jaminan ini, Pegadaian dapat memberikan pinjaman dengan plafon mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta.

Keunggulan utama dari pinjaman KCA Pegadaian adalah proses pencairan yang sangat cepat. Anda hanya perlu menunggu selama 15 menit untuk mendapatkan uang pinjaman yang telah disetujui.

Hal ini tentunya menjadi kelebihan yang signifikan jika Anda membutuhkan dana dengan segera untuk mendukung keperluan mendesak.

Selain itu, KCA Pegadaian juga memberikan fleksibilitas dalam jangka waktu pinjaman. Jangka waktu maksimal pinjaman adalah empat bulan, namun dapat diperpanjang dengan membayar biaya sewa modal.

Biaya sewa modal ini dikenakan dengan periode per 15 hari dan dimulai dari 0,75%. Hal ini memberikan kemudahan bagi peminjam untuk mengatur pengembalian pinjaman sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

Untuk mengajukan pinjaman KCA di Pegadaian Kabupaten Banjarnegara, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pertama, Anda harus menyerahkan fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor.

Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan agunan sesuai dengan jenis jaminan yang dipilih. Jika Anda ingin menjaminkan kendaraan bermotor, Anda diharuskan membawa BPKB dan STNK asli.

Terakhir, sebagai tanda persetujuan pinjaman, nasabah diharuskan menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK).

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x