Di Provinsi Maluku Utara, proses pengambilan bantuan pada tahap berikutnya akan tetap sama dengan tahap sebelumnya.
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 di Provinsi Maluku Utara memiliki dua metode pengiriman, yaitu melalui ATM/KKS dan melalui PT Pos Indonesia.
Perbedaan ini didasarkan pada pendekatan wilayah yang dilakukan di Provinsi Maluku Utara, di mana ada wilayah dengan akses mudah dan wilayah dengan akses sulit.
Bagi penerima yang memilih mengambil bantuan di kantor pos, mereka harus menunggu undangan agar dapat mengambil bantuan tersebut.
Sedangkan bagi yang memilih penyaluran melalui bank, mereka dapat memeriksa rekening atau ATM secara berkala untuk mengetahui jadwal penyaluran di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah juga dapat menerima bantuan sosial ini. Mereka terdata dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Provinsi Maluku Utara.
Namun, perlu diingat bahwa penerimaan bantuan ini masih tergantung pada kuota penambahan atau penggenapan jumlah penerima bansos yang telah ditetapkan.
Terdapat delapan tipe nomor induk kependudukan (NIK) yang memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH di Provinsi Maluku Utara.