Sebelumnya, BPNT Sembako disalurkan dalam bentuk paket sembako yang telah ditentukan. Namun, kini BPNT Sembako telah mengadopsi dua opsi penyaluran, yaitu tunai dan non-tunai.
Apabila penyaluran dilakukan melalui kantor pos, para penerima akan menerima undangan yang dilengkapi dengan barcode.
Saat proses pengambilan bantuan, barcode tersebut akan discan, dan penerima bansos wajib menunjukkan kartu identitas (KTP) yang sesuai dengan data yang tercatat di basis data milik PT Pos.
Metode penyaluran bantuan ini telah diterapkan sejak tahun 2022. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna mengurangi kecurangan dan potensi kasus korupsi terkait dana bansos.
Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus korupsi dana bansos oleh agen Brilink di Sulawesi Selatan, yang merugikan negara hampir 25 Miliar.
Baca Juga: BATANG Siap-siap! Nama Penerima BLT Rp700 Ribu di Kabupaten Batang Sudah Diumumkan!
Dalam kasus tersebut, agen Brilink melakukan tindakan korupsi dengan menentukan komoditas yang harus dibelanjakan dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu, oknum agen Brilink juga seringkali melakukan penggesekan saldo e-wallet Bansos BPNT, dan tidak menyalurkannya kepada penerima dengan alasan saldo kosong.
Selain alasan tersebut, perubahan ini juga terkait dengan penghapusan Direktorat Fakir Miskin yang menyebabkan tidak ada lagi Tim Koordinator Sentra Kesejahteraan Sosial (TKSK) dan Koordinator Daerah BPNT.