Dana tersebut akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok pegawai PPPK berbeda-beda tergantung dengan golongan jabatannya.
Berikut rincian gaji pokok PPPK di Provinsi Kalimantan Tengah menurut golongannya:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900