GOOD NEWS! Pelaku UMKM di Provinsi Maluku Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta Loh, Mau Tahu Caranya?

- 4 Mei 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

- bukan penerima BPUM pada tahun sebelumnya,

- tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),

- memiliki bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),

- serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau

- pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meskipun BPUM tidak tersedia di tahun 2023, pelaku UMKM di Provinsi Maluku tidak perlu bersedih. Pemerintah tetap memberikan bantuan sosial melalui program BPNT Kemensos.

Baca Juga: UMKM Kota Balikpapan Dapat BLT 2,4 Juta Tanpa Daftar BPUM, Cek KTP-mu Sekarang!

Dengan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta, diharapkan dapat membantu masyarakat Provinsi Maluku memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x