Sementara itu, tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag sudah disalurkan oleh pemerintah pada bulan Januari hingga bulan Februari.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diberikan setiap bulan berdasarkan juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru dijelaskan dalam Bab 4, poin 3 yang menyebutkan bahwa pencairan akan diberikan secara bertahap dengan cara triwulan atau per bulan, tergantung kondisi satuan kerja masing-masing.
Beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 antara lain:
Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha dengan Mudah Lewat KUR BRI 2023 Online! Simak Cara Ajukannya di Sini
1. Daerah Jakarta Timur naungan Kemenag.
2. Daerah Kampar naungan Kemenag.
3. Daerah Bone naungan Kemenag.
4. Daerah Lotim naungan Kemenag.