Guru-Guru di 16 Daerah Ini Bahagia, Sudah Dapat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023

- 13 April 2023, 23:41 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Guru-Guru di 16 Daerah Ini Bahagia, Sudah Dapat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. Guru-Guru di 16 Daerah Ini Bahagia, Sudah Dapat Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada tendik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Bagi para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, informasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 sudah dapat dilihat di Info GTK.

Guru diminta untuk mengecek SKTP dan SKTK masing-masing yang segera diterbitkan oleh Kemdikbud.

Beberapa daerah sudah menerbitkan SKTP, sehingga para guru tinggal menunggu pencairan tunjangan sertifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Tak Perlu Jaminan untuk Dapat Pinjaman? Coba Ajukan KUR BRI 2023 Lewat Online dan Rasakan Kemudahannya!

Namun, terdapat beberapa guru yang masih harus melengkapi data dan proses pemberkasan yang diminta oleh Dinas pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga mengumumkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan segera terbit dan disampaikan melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x