Cukup Lima Menit! Cek Tagihan Pajak NPWP dengan Mudah dan Cepat secara Online

- 22 Maret 2023, 11:44 WIB
Cek Tagihan Pajak NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bayar Online Aja!
Cek Tagihan Pajak NPWP dengan Mudah dan Cepat, Bayar Online Aja! /Tangkapan Layar/

Lihat data diri wajib pajak

Setelah memilih menu Dashboard, wajib pajak akan melihat data dirinya termasuk AR (Account Representative) yang menangani. AR adalah petugas pajak yang bertanggung jawab atas pengurusan pajak wajib pajak tertentu.

Hubungi AR untuk melihat tagihan atau denda pajak
Setelah mengetahui AR yang menangani, selanjutnya wajib pajak dapat menghubungi AR tersebut untuk meminta informasi terkait tagihan atau denda pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Surga Kuliner Murah di Kabupaten Sukoharjo: 10 Tempat Makan Paling Enak yang Harus Kamu Kunjungi, Apa Saja?

2. Melalui Website EREG

Anda dapat menggunakan situs EREG untuk mengecek tagihan pajak NPWP secara online. Cara ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang tidak ingin mengunduh aplikasi pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tagihan pajak NPWP melalui situs EREG:

Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada peramban Anda. Disarankan untuk menggunakan peramban dengan dukungan html5, seperti Safari, Chrome, Edge, Opera, atau Firefox untuk mempermudah pemuatan dan mengoptimasi tampilan web.

Setelah situs terbuka, akan muncul form untuk cek pajak. Pastikan Anda memahami setiap bidang yang tersedia agar tidak salah memasukkan informasi.

Isilah form tersebut dengan informasi yang diminta dengan benar, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Anda juga diminta untuk memasukkan kode captcha di bidang yang tersedia.

Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan proses pengecekan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x