Lihat data diri wajib pajak
Setelah memilih menu Dashboard, wajib pajak akan melihat data dirinya termasuk AR (Account Representative) yang menangani. AR adalah petugas pajak yang bertanggung jawab atas pengurusan pajak wajib pajak tertentu.
Hubungi AR untuk melihat tagihan atau denda pajak
Setelah mengetahui AR yang menangani, selanjutnya wajib pajak dapat menghubungi AR tersebut untuk meminta informasi terkait tagihan atau denda pajak yang harus dibayarkan.
2. Melalui Website EREG
Anda dapat menggunakan situs EREG untuk mengecek tagihan pajak NPWP secara online. Cara ini dapat menjadi alternatif bagi mereka yang tidak ingin mengunduh aplikasi pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tagihan pajak NPWP melalui situs EREG:
Buka situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada peramban Anda. Disarankan untuk menggunakan peramban dengan dukungan html5, seperti Safari, Chrome, Edge, Opera, atau Firefox untuk mempermudah pemuatan dan mengoptimasi tampilan web.
Setelah situs terbuka, akan muncul form untuk cek pajak. Pastikan Anda memahami setiap bidang yang tersedia agar tidak salah memasukkan informasi.
Isilah form tersebut dengan informasi yang diminta dengan benar, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Anda juga diminta untuk memasukkan kode captcha di bidang yang tersedia.
Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan proses pengecekan.