KIS PBI di Kota Makassar Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!

- 13 Maret 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Bansos. KIS PBI Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

Dalam hal ini, masyarakat di Kota Makassar dapat membeli bahan makanan pokok dengan mudah dan cepat di warung sembako yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Dalam menjalankan program BPNT ini, pemerintah juga telah memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Kota Makassar.

Oleh karena itu, kartu sembako yang diberikan kepada masyarakat di Kota Makassar telah dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih dan mudah digunakan.

Dengan adanya program BPNT ini, diharapkan masyarakat di Kota Makassar yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, mari kita manfaatkan bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Bos Besar di Kabupaten Gresik Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?

Agar mengetahui apakah Anda termasuk dalam golongan masyarakat di Kota Makassar yang berhak menerima bantuan sosial tunai (BST) BPNT sebesar Rp 200 ribu perbulan atau setara dengan Rp 2,4 juta per tahun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta

Berikut adalah beberapa syarat tersebut yang harus diperhatikan:

1. Sebagai Warga Miskin atau Rentan Miskin

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sebagai warga miskin atau rentan miskin. Hal ini bisa diketahui dari data yang terdapat pada Sistem Informasi Terpadu Pemerintah (SITAP) yang mengelola database masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia khususnya di Kota Makassar.

Jika Anda tidak terdaftar sebagai warga miskin atau rentan miskin di SITAP, maka Anda tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai BPNT di Kota Makassar.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x