Selain itu, pemerintah akan memberikan subsidi iuran bulanan bagi para penerima manfaat, sehingga mereka tidak perlu membayar iuran bulanan.
7. PIP Kementerian Agama (Kemenag)
Bagi peserta didik yang belajar di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, seperti:
- MI (Madrasah Ibtidaiyah),
- MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan
- MA (Madrasah Aliyah),
Mereka juga berhak menerima bantuan dana untuk menunjang kegiatan belajar mereka. Pada tahun 2021, anggaran sebesar Rp 1,3 triliun berhasil dicairkan untuk 2 juta siswa madrasah.
Itulah daftar program bantuan sosial 2023 di Kabupaten Langkat yang akan cair dan dinantikan oleh masyarakat penerima manfaat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pendaftaran, dapat mengikuti update informasi yang disampaikan oleh masing-masing kementerian terkait.***