ASN KUPANG! PPPK vs PNS: Gaji PPPK di Kabupaten Kupang Lebih Besar dari PNS, Cek Jumlahnya?

- 15 Februari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Gaji Uang/ Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Gaji Uang/ Tangkapan Layar/ istockphoto /

- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: SD SRAGEN! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Sragen, Cek Alamatnya?

Demikian ini informasi mengenai perbandingan gaji PPPK dan PNS di Kabupaten Kupang yang lebih banyak keuntungan atau unggul bagi PPPK sebagai ASN, semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x