KPU KUPANG! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

- 13 Februari 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay /

Berikut rincian besarannya:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang

- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka sedang Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga: GAJI KARAWANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kabupaten Karawang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Demikian ini informasi mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, yeng ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2019, semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x