KPU KUPANG! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

- 13 Februari 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, yeng ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2019. Simak ulasannya hingga akhir artikel untuk mengetahui besaran jumlahnya.

Pantarlih alias panitia pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu 'profesi' musiman yang banyak diburu di musim pemilu.

Menariknya, gaji Pantarlih Pemilu 2024 mendatang ternyata mengalami kenaikan dari periode pemilu pada tahun 2019.

KPU sendiri menetapkan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: GAJI PURWOREJO! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kabupaten Purworejo Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Cara daftar Pantarlih Pemilu 2023 berlangsung secara konvensional, yakni pelamar datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sendiri berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, Anda yang mendaftar jadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: GAJI BANYUMAS! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kabupaten Banyumas Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Berikut daftar besaran jumlah gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kabupaten Kupang:

- KPPS: Rp 1.200.000

- KPPS: Rp 1.100.000

- Ketua PPK: Rp 2.500.000

- Anggota PPK: Rp 2.200.000

- Ketua PPS: Rp 1.500.000

- Anggota PPS: Rp 1.300.000

- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Prosedur Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Baca Juga: GAJI SEMARANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kota Semarang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut rincian besarannya:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang

- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka sedang Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga: GAJI KARAWANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kabupaten Karawang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Demikian ini informasi mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, yeng ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2019, semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x