KPU KUPANG! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

- 13 Februari 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay /

- Anggota PPS: Rp 1.300.000

- Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Prosedur Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Baca Juga: GAJI SEMARANG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kota Semarang Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x