4. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
5. Pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
6. Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
7. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik, juga harus benar, tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
Apabila terdapat NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
Pastikan data dirimu di DTKS, demikian ini informasi mengenai bantuan PIP Rp 450.000 untuk pelajar SD, SMP, SMA meski tak punya KKS dan KIP di Kota Kotamobagu, semoga membantu.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***