Bantuan ini nantinya akan disalurkan sebanyak satu kali saja sepanjang tahun, dengan nilai beragam tergantung jenjang pendidikan:
1. Pelajar setingkat SMA atau sederajat di Kota Kotamobagu
- akan mendapatkan Rp 1.000.000, Anak SMP sederajat Rp750.000,
2. Sekolah Dasar (SD) di Kota Kotamobagu
- anak SD sederajat Rp450.000.
3. Sekolah dengan sistem paket di Kota Kotamobagu
- terutama Paket C, bisa dapat dana bantuan senilai Rp1.000.000.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis 2023 di Kota Semarang Yang Kekinian, Peluang Usaha Auto Beli Rumah Baru, Mau Coba?
Syarat penerima bantuan PIP Sekolah ini diprioritaskan untuk mereka yang mendapatkan:
- bantuan PKH,
- bantuan BPNT
- dibuktikan dengan kepemilikan kartu KKS (ATM) berwarnah merah, dan putih.
- memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ingin disalurkan bantuannya.