GAJI JATENG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Jawa Tengah Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

- 11 Februari 2023, 00:06 WIB
Ilustrasi GAJI JATENG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Jawa Tengah Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa? /Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi GAJI JATENG! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Jawa Tengah Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa? /Tangkapan Layar/ pixabay /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih yang naik signifikan jelang Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah, simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui besarannya.

Sejak resmi dibukanya jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, antusiasme terhadap Pemilu 2024 semakin meningkat.

Rincian kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang diterima panitia pelaksana Pemilu 2024 juga menjadi sorotan.

Mohon diperhatikan bahwa gaji PPK PPS, KPPS, Pantarlih dan lainnya tertera dalam Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022.

Baca Juga: JATENG UNGGUL! 19 SD Terbaik di Kota Tegal: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

Surat tersebut menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentu saja berbeda.

Semua gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih mulai naik dari 2019 hingga Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x