GAJI BANYUMAS! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Kabupaten Banyumas Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

- 11 Februari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi Uang /Tangkapan Layar/ pixabay /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih Kabupaten Banyumas yang naik signifikan jelang Pemilu 2024, simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui besarannya.

Sejak resmi dibukanya jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, antusiasme terhadap Pemilu 2024 semakin meningkat.

Rincian kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang diterima panitia pelaksana Pemilu 2024 juga menjadi sorotan.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis 2023 di Kota Yogyakarta Yang Kekinian, Peluang Usaha Auto Beli Rumah Baru, Mau Coba?

Mohon diperhatikan bahwa gaji PPK PPS, KPPS, Pantarlih dan lainnya tertera dalam Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022.

Surat tersebut menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentu saja berbeda.

Baca Juga: 10 Ide Bisnis 2023 di Kota Bandung Yang Kekinian, Peluang Usaha Auto Beli Rumah Baru, Mau Coba?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x