GAJI SUMBAR! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Sumatera Barat Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

- 10 Februari 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi. GAJI SUMBAR! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Sumatera Barat Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay.com
Ilustrasi. GAJI SUMBAR! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Sumatera Barat Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?/Tangkapan Layar/pixabay.com /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih yang naik signifikan jelang Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat, simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui besarannya.

Sejak resmi dibukanya jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, antusiasme terhadap Pemilu 2024 semakin meningkat.

Rincian kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang diterima panitia pelaksana Pemilu 2024 juga menjadi sorotan.

Baca Juga: PIP SUMBAR! Pelajar SD, SMP, SMA di Provinsi Sumatera Barat Dapat Dana PIP Rp450 Ribu Tanpa KKS dan KIP

Mohon diperhatikan bahwa gaji PPK PPS, KPPS, Pantarlih dan lainnya tertera dalam Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022.

Surat tersebut menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentu saja berbeda.

Semua gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih mulai naik dari 2019 hingga Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x