GAJI BENGKULU! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Bengkulu Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?

- 11 Februari 2023, 02:25 WIB
GAJI BENGKULU! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Bengkulu Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa?
GAJI BENGKULU! Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih di Provinsi Bengkulu Naik Jelang Pemilu 2024, Berapa? /pixabay.com/EmAji

 

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai gaji PPK PPS KPPS sampai gaji Pantarlih yang naik signifikan jelang Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui besarannya.

Sejak resmi dibukanya jalur rekrutmen PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, antusiasme terhadap Pemilu 2024 semakin meningkat.

Rincian kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang diterima panitia pelaksana Pemilu 2024 juga menjadi sorotan.

Mohon diperhatikan bahwa gaji PPK PPS, KPPS, Pantarlih dan lainnya tertera dalam Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022.

Baca Juga: BENGKULU UNGGUL! 20 SD Terbaik di Kota Bengkulu: Pilihan Tepat Daftar PPDB 2023, Cek?

Surat tersebut menyangkut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML). PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.

Gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tentu saja berbeda.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah