Akan tetapi, agar bisa menjadi penerima BPNT Subang Januari 2023, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat Subang bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPNT Januari 2023 atau belum.
Adapun berikut langkah atau cara untuk cek daftar nama penerima BPNT Januari 2023 Subang:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukan data diri dengan lengkap seperti nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.
3. Setelah itu lanjut masukan kode di dalam kotak yang sudah tersedia.