Buat NPWP online Mudah via HP: Transaksi Lancar, Investasi Aman!

6 Mei 2024, 11:46 WIB
Buat NPWP online Mudah via HP: Transaksi Lancar, Investasi Aman!./dok djponline.pajak.go.id /

CilacapUpdate.com - Belum punya NPWP? Tenang, bikinnya gampang banget! NPWP saat ini bisa disebut sebaga gerbang menuju dunia pajak yang lebih mudah!

Pernahkah kamu merasa ribet saat ingin melakukan transaksi keuangan? Atau ingin melamar kerja tapi terhambat karena belum punya NPWP? Tenang, kamu tidak sendirian! Banyak orang yang masih bingung cara membuat NPWP.

Apa sih NPWP itu?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu identitas resmi bagi individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia. NPWP bagaikan KTP untuk pajak, loh!

Kenapa NPWP Penting?

NPWP bagaikan kunci untuk membuka berbagai kemudahan dalam urusan keuangan. Dengan NPWP, kamu bisa:

  • Melakukan transaksi keuangan seperti membuka rekening bank, membeli rumah, atau kendaraan
  • Melamar kerja di perusahaan formal
  • Mengurus berbagai dokumen penting
  • Membayar pajak dengan lebih mudah dan tertib

Cara Membuat NPWP Gampang Banget!

Baca Juga: DUA HARI LAGI CLOSED: Pendaftaran PPS Kelurahan/Desa Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar via HP!

Sekarang, membuat NPWP jauh lebih mudah dan praktis. Kamu bisa melakukannya secara online via HP di situs pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP".
  2. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  3. Verifikasi email dan buat akun.
  4. Login ke akunmu dan pilih "Pendaftaran NPWP".
  5. Upload dokumen persyaratan.
  6. Tunggu proses verifikasi dan aktivasi NPWP.

Syarat Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP cukup mudah, yaitu:

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA
  • Surat keterangan usaha bagi yang menjalankan usaha
  • Surat pernyataan terpisah bagi wanita kawin yang ingin NPWP terpisah

Ingin Tahu Lebih Banyak? bisa buka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan

atau untuk Penjelasan Lengkap Cara Membuat NPWP bisa buka laman ereg.pajak.go.id, berikut syarat dan Ketentuan NPWP: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/cara-membuat-npwp-pribadi.

Yuk, Segera Buat NPWP dan Rasakan Kemudahannya! Jangan lupa, NPWP bukan hanya kewajiban, tapi juga hakmu sebagai warga negara yang taat pajak!.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler